PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Polres Pandeglang memastikan kepemilikan bom ikan yang sempat mengejutkan warga Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Minggu (9/1/2022) lalu, tidak sendiri alias berantai.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, modus operandi tersangka yaitu menyediakan bahan-bahan peledak untuk dibuat bom ikan yang beberapa bahannya dibeli dari seseorang di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

“Tersangka menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan, kemudian pasca dirakit, UL memberikan kembali bom ikan kepada tersangka LL dengan diberi upah Rp200.000 per enam kilogram bom ikan,” kata Kapolres, Selasa (5/4/2022).

Setelah itu, lanjut Kapolres, bom ikan yang sudah dirakit tersebut dijual oleh LL ke pihak lain dengan nilai Rp150.000 per 500 gram. Sehingga tersangka memiliki keuntungan yang signifikan.

Belny meyakinkan, motif tersangka LL mencari keuntungan ekonomis dari pembuatan bom ikan.

Tersangka sama sekali tidak memperdulikan tentang ancaman bahaya bagi nyawa dan benda orang yang menyimpan dan merakit bahan peledak.

Bahkan juga tidak peduli dengan dampak kerusakan bom ikan terhadap ekosistem laut.

“Tersangka LL mendapatkan bahan peledak untuk membuat bom ikan dari MKD melalui istrinya MKD atas nama MY alias Maya yang berada di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kemudian LL transfer dana ke MY, lalu bahan-bahan untuk membuat bom ikan disiapkan MKD dan diambil LL untuk dibawa ke Pandeglang,” papar Belny.

Kapolres menerangkan, seminggu sebelum ledakan, tersangka LL sempat membeli bahan pembuat bom ikan dari MKD berupa 25 kilogram potassium senilai Rp3.000.000, satu kilogram belerang senilai Rp150.000 dan 500 gram bron seharga Rp300.000.

“Waktu itu semua barang tersebut diberikan LL kepada UL untuk dirakit,” katanya.

Belny mengatakan, Polres Pandeglang terus mengejar suami istri MKD dan MY yang menjadi sumber bahan peledak pembuat bom ikan.

“Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di laut, karena hal tersebut tidak hanya merupakan pidana namun juga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Perlu diketahui juga tersangka LL adalah residivis dari kasus yang sama, ditangkap Ditpolairud Polda Banten pada 2014 lalu pasca belanja bom ikan dari sumber yang sama,” katanya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini