LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak,Banten kembali menangkap seorang pengedar obat farmasi tanpa izin, Selasa (23/8/2022).
Kali ini pelakunya berinisial AN (27), seorang pemuda asal Desa Sidamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Tersangka ditahan anggota Polres setempat beserta barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer, sejumlah uang hasil penjualan dan satu buah handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda asal Cimarga yang diduga menjual obat farmasi tanpa izin edar tersebut.
Katanya, pelaku berinisial AN (27) diamankan Satresnarkoba pada hari Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku AN ditangkap di Kampung Taringgul, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada sorosowan.co.id, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, dari tangkan pelaku polisi berhasil mengamnakan 298 butir obat jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75.000 dan satu buah handphone merek OPPO A57 warna hitam.
“Obat-obatan tersebut termasuk dalam obat keras dan sering kali di salahgunakan. Apabila dikonsumsi dengan jumlah banyak akan mengakibatkan mabuk dan dapat menimbulkan gangguan syaraf secara permanen,” ujar Malik.
Akibat perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, pelaku diancam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Bukan hanya itu, pelaku juga diancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Malik.***