“Bukan hanya itu, ada satu bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil,” ungkapnya.

Andi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [irp]

“Bukan hanya itu, kami juga kenakan keempat pelaku Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” jelasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini