PANDEGLANG,SOROSOWA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil meringkus empat pelaku pencurian kerbau yang sudah beroprasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain empat pelaku pencurian, pihaknya juga mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti berupa hewan kerbau.

“Satreskrim Polres Pandeglang kini tengah mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka, barang buktinya lima ekor kerbau di TKP (tempat kejadian perkara-red),” kata Andi, Rabu (2/3/2022).

Selain menangkap empat pelaku, kata dia, anggota juga masih memburu tiga pelaku lain yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan ternak tersebut.

“Masih ada tiga orang yang kita buru. Mereka berinisial O, N,dan W,” katanya.

Adapun lima pelaku yang kini sedang ditahan yaitu berinisial AA yang bertugas sebagai pembeli hasil curian atau penadah,  kemudian empat pelaku lain yang bertugas sebagai pencuri.

Masing-masing berinisial AN alias E, AE, A alias C dan tersangka D alias C.

Andi menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka AA dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini