Gubernur berharap, masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan persoalan dirinya dengan Al Muktabar beberapa sebagai komoditas politik.
“Bahwa persoalan Sekda sudah klir, sudah selesai,” pungkas WH.
Diketahui sebelumnya, Sekda Banten non aktif Al Muktabar, menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Gugatan terpaksa dilayangkan Al Muktar, karena merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai Sekda Banten. ***


















































