Besarannya, lanjut dia, dua persen dari dana transfer umum (DTU). Seperti dari dana alokasi umum (DAU) dan dari dana bagi hasil pajak.

“Saat ini kita sedang menunggu aturan teknisnya terkait hal itu,” ujarnya.

Al Muktabar mengungkapkan bahwa kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah saat ini menjadi satu pilihan yang harus diambil, mengingkat subsidi yang telah disalurkan begitu sangat besar.

“Beberapa riset atas pemberian subsidi itu hanya beberapa saja yang benar-benar pas pada sasaran penerima subsidi. Sehingga diambil langkah penyesuaian subsidi BBM,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini