“Kan wajib sebagai lembaga negara ditanya oleh masyarakat, untuk bisa membuat pernyataan yang membuat mereka juga nyaman dan puas. Itu pertanyaan dan jawaban yang harus diberikan oleh lembaga negara yaitu KPK,” katanya.

“Insyaallah nanti bisa diklarifikasi, mungkin KPK bisa melihat dulu sebelum ada panggilan dan sebagainya. Semua yang tercatat itu tetap-tetap. Atuh siap geh, dulu juga ibu jadi saksi waktu Pilbub, ibu datanglah menyampaikan ke KPK. Sebagai warga negara ibu wajib menyampaikan,” tandasnya.

Menurut Irna, sebelum dipanggil, pihak KPK biasanya terlebih dahulu bakal mengecek data yang disampaikan melalui LHKPN KPK. [irp]

“Klarifikasi, sebelum nanti ibu dipanggil mungkin, nanti ngecek itu ada tulisannya tetap semua. Kalau ibu tak bicara kan nanti suuzan yang ada, ibu sampaikan supaya husnuzan,” tuturnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini