Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku adalah sepasang kekasih berinisial BA (20) dan SS (20) yang merupakan warga Kecamatan Sobang.

“Keduanya berhasil kita amankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Atau diduga melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap bayi laki-laki hasil hubungan gelap,” kata Andi. [irp]

“Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan,” tutur Andi.

Dia bercerita, kedua pelaku melakukan tindakan pembunuhan dengan membekap mulut dan hidung bayi menggunakan kerudung selama kurang lebih 7 menit.

Setelah si bayi tidak bersuara lagi, lanjut Kasat Reskrim, pelaku kemudian menguburkan bayi tersebut ke dalam lubang yang telah digali oleh pelaku di sebuah kebun.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Andi, kedua pelaku juga dikenakan Pasal 340 dan Atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta 20 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini