LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Warga Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendadak heboh.
Hal tersebut seiring dengan telah ditangkapnya sepasang kekasih, masing-masing berinsial BA (20) dan SS (20), pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan gelap keduanya Rabu (10/5/2023) siang lalu. [irp]
Keduanya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, beberapa jam setelah mayat bayi laki-laki hasil hubungan gelap itu ditemukan.
Diketahui, terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara unit PPA Satreskrim Polres bersama anggota Polsek Sobang dan anggota Polsek Lebak Gedong.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan terhadap sepasang kekasih pelaku pembunuhan bayi laki-laki itu.
“Ya unit PPA Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu 10 Mei tahun 2023 itu,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).