Hilman menceritakan, hasil interogasi terhadap pelaku NA, ribuan butir obat farmasi itu disimpan di sebuah kontrakan yang beralamat di Kabupaten Tangerang.
“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan ke tempat yang dituju, pada Senin 27 Juni 2022 sekira jam 02.00 Wib. Ditemukan, sebanyak obat tablet berwarna kuning bertuliskan Hexymer sebanyak 2000 butir,” kata Hilman.
Pelaku NA, lanjutnya, mengaku obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan Hexymer tersebut dibeli melalui online shopee.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Hilman. ***