LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 064/MY Mayor Inf Ade Hermansyah mengingatkan kepada para wartawan untuk menghidari berita bohong atau hoaks.
Seorang wartawan, kata dia, dalam tugas jurnalistiknya sepenuhnya harus selalu mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Demikian pernyataan itu disampaikan Kapenrem
mewakili Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna di acara Rakerda dan Muscab DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) se-Provinsi Banten yang digelar di Aula Hotel Karisma, Kabupaten Lebak, Sabtu (19/11/2022).
“Sebagai landasan moral dan etika profesi serta pedoman operasional para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mematuhi aturan,” tandas Ade.
Menurutnya, perkembangan era teknologi dan informasi saat ini begitu pesat. Melalui jejaring sosial sekarang ini masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi maupun peristiwa dari berbagai belahan dunia.
“Maka dari itu, dengan derasnya berita dan informasi melalui jejaring sosial tersebut tentunya diperlukan ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas bagi pengguna media sosial,” kata Ade.
Dia juga mengingatkan, dalam menulis berita seorang wartawan juga harus Cover Both Side atau berimbang, dan tidak menyudutkan. Sehingga dari berita yang ditulis tidak mencemarkan nama baik atau merugikan pihak tertentu.
“Bukan hanya itu, wartawan juga harus memegang teguh prinsip azas praduga tak bersalah dan tidak memvonis sumber berita sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dari pengadilan,” ujarnya.
Selian itu, Ade juga menyarankan agar para wartawan selalu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme yang ditempuh dengan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) secara kontinyu.
“Peningkatan kapasitas dan profesionalisme itu mutlak harus dilakukan sebagai tuntutan profesi di bidang jurnalistik,” ungkapnya.