Tersangka pengedar sabu di Pandeglang
Yuli bersama satu orang rekannya MY, tersangka pengedar sabu saat digelandang ke dalam sel tahanan Polres Pandeglang, Kamis (15/8/2024). (Foto: Endang Yoga/sorosowan.co.id)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Inilah nasib yang dialami Yuli (39), janda anak empat asal Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Diduga karena melakukan perbuatan usaha haram menjual narkotika jenis sabu, kini dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Yuli bersama satu orang rekannya berinisial MY, kini terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang, setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang pada pekan yang sama.

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, tersangka Yuli ditangkap di Jalan Raya Munjul Panimbang tepatnya di Kampung Soge Utara, Desa Panimbang pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sedangkan, untuk tersangka MY ditangkap di Jalan Teluk Lada Perintis, Desa Gembong, Kecamatan Panimbang pada 9 Agustus 2024.

“Alhmadulillah, dari tangan kedua tersangka, kita berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 59 paket dengan berat bersih sekira 30,6 gram,” kata Kapolres Oki Bagus Setiaji dalam siaran persnya, Kamis (15/8/2024).

Oki mengatakan, modus operandi kedua pelaku adalah dengan menjual paket sabu. Sehingga, dari tangan tersangka Yuli, berhasil disita satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 12,73 gram.

Kemudian, 46 buah plastik klip bening yang akan digunakan sebagai bungkus, dan satu buah HP merek Vivo yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.

“Sementara dari tersangka MY, kita berhasil mengamankan satu tas gendong warna coklat, satu HP merek Realme warna biru, dan kemudian satu buah alat hisap sabu bong,” ujarnya.

Kapolres Oki mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangka disangka pasal 114 ayat 2 KUHP. Pasal 112 ayat 2 itu untuk tersangka Yuli, dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 112 ayat 1 untuk untuk saudara MY, dengan ancaman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini