LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Warga Desa Giriharja, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, berinisial SP (21), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap Satresnarkoba, Polres Lebak, Polda Banten, karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,18 gram, Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 03.30 WIB. [irp]
Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan warga Desa Giriharja, karena kedapatan memiliki sabu.
“Ya, pada hari Sabtu dini hari, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku berinisial SP (21), di pinggir jalan tepatnya di Kampung Cika’ak Pasir, Desa Giriharja Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Malik kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya tersimpan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. [irp]
Malik mengatakan, karena penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya, dan dapat merusak masa depan para generasi bangsa, maka Satresnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas peredarannya.
“Narkoba bisa masuk ke semua kalangan anak-anak, pemuda maupun orang dewasa, untuk itu perlu kerja sama seluruh komponen masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Lebak,” katanya.
Kata Malik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***