SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
Perkara tersebut ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah sebelummya dilakukan penyerahan berkas hasil pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Bidang Intelijen, Rabu (16/2/2022).
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano menerangkan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari laporan pengaduan secara online dari Boyamin Saiman, selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nomor 38/MAKI.J/II/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Isi laporan itu pada pokoknya menerangkan tentang laporan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten 2017-2021.



















































