Kemudian, Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melakukan puldata dan pulbaket.
“Kita telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud,” kata Yuliano sebagaimana dikutif dari akun instagram kejatibanten, Jumat (18/2/2022).
Adapun hasil puldata dan pubaket tersebut, lanjut dia, ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan Biaya Penunjang Operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna menudukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2019-2020 telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. ***


















































