Meski demikian, kata Virgojanti, hal itu dikecualikan untuk ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.
“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.
Menurut Virgojanti, dalam pelaksanaan penyesuaian kebijakan itu, disarankan juga para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Caranya, kata dia, dengan terus melakukan pemantauan dan pengawasan sasaran dan target kerja yang menghasilkan output baik melalui WFH atau WFO.
“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Virgojanti, dalam pelaksanaan kebijakan ini para ASN dan Kepala Perangkat Daerah juga diimbau dapat mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Virgojanti menyebutan, untuk perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun tentunya, kata dia, hal tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.*


















































