Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim di hadapan para pengunjuk rasa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para pendemo.
Dia menjelaskan, pada awal Januari 2022, persoalan pencemaran limbah di Desa Mekarjaya sudah diadakan musyawarah, dan telah terjalin kesepakatan antara masyarakat dan pengusaha tambang pasir di daerah tersebut.
Dalam musyawarah itu, lanjutnya, penambang pasir sepakat akan melakukan pemulihan dampak pendangkalan akibat pertambangan dan akan menghentikan sumber pencemaran. Selain itu, juga akan melakukan normalisasi aliran sungai Cirahong dan Cimarga, biaya ditanggung pengusaha tambang pasir yang ada di wilayah tersebut. “Surat sudah ditanda tangani perwakilan perusahan dan masyarakat yang hadir,” kata Dartim. ***


















































