PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita buka suara terkait ketidakjelasan soal izin perkebunan vanili seluas 250 hektare yang ada di Kampung Reunghas, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten.
Dia mengancam akan mengambil sikap tegas, apabila sampai surat yang ketiga tidak dipatuhi pemilik perusahaan tersebut.
“Ini perusahaan besar, nggak main-main. Saya pikir punya itikad baik, tapi udah hampir setahun ya kita surati, sampai surat yang ketiga baru kita ambil sikap seperti apa?,” kata Irna kepada SOROSOWAN.CO.ID ditemui usai acara buka puasa bersama dengan sejumlah awak media di salah satu rumah makan di Pandeglang, Senin (25/4/2022).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Pandeglang ini mengapresiasi tentang kehadiran perkebunan vanili di Kecamatan Panimbang tersebut.
Namun, Irna mengingatkan agar setiap pemilik modal yang akan berinvestasi di Pandeglang untuk mematuhi proses perizinan.
“Memang sih ibu juga berpikir, untuk mereka (owner kebun vanili-red) melakukan itikad baik, ya untuk mengurus izin-kan. Tapi kan kita memang pendekatannya humanis, karena kita lagi butuh investor besar, ini kan investor besar,” katanya.
Irna mengaku, belum mengetahui alasan pemilik perkebunan tersebut tidak mengurus izin di Pandeglang hingga saat ini.
“Tapi apakah mereka langsung onlinenya ke Pemerintah Pusat, Online Single Submission (OSS) nya, tetapi kan kita harus ada tembusan. Nanti kita surati lagi, yang bersangkutan kita surati lagi untuk bisa melakukan secepatnya, untuk melakukan tahapan-tahapan perizinannya seperti apa?,” ujarnya lagi.
Irna memastikan, akan meminta pihak pemilik perkebunan vanili itu mengurus izin, apabila tahapan sudah mereka lakukan.
“Kalau dia sudah mau bangun yang namanya perhotelan vanili, itu mau nggak mau memang dia harus buat izin secepatnya. Kalau lahan dia baru, baru ngabaladah yang sambil nanam ngabaladah,” katanya.
Irna mengaku, sebelumnya masih memberikan toleransi terhadap pemilik perkebunan tersebut terkait perizinannya.
“Ibu sih kemarin masih berikan tolerasi, kalau memang sudah ada masukan dari media, masuk dari beberapa pihak, ya ibu akan surati, melalui kadisnya. Karena kewenangan semua perizinan di kadis,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyesalkan belum adanya izin pada perkebunan vanili seluas 250 hektare tersebut.
Dia mendesak kegiatan usaha itu segera dievaluasi, agar ke depannya tidak merugikan warga sekitar, termasuk Pemerintah Daerah akibat tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Endang meyakini, apabila ketidakjelasan kepengurusan izin kebun vanili itu tidak segera diluruskan, ke depannya akan muncul sejumlah persoalan khususnya dengan warga sekitar. ***



















































