Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam menambahkan, jika KPU bersama anggota PPS, PPK, dan PTPS Kecamatan Cimanggu sudah mengklarifikasi beredarnya video pembukaan kotak suara.

Hasilnya, kata dia, tidak ada pembukaan kotak suara tersegel, tetapi kotak suara tersebut terbuka karena sebelumnya belum disegel oleh anggota KPPS.

“Sebelum dikirim ke PPS, kotak suara dalam keadaan tidak tersegel, dan tidak terpasang kabel tist. Maka dengan persetujuan PKD harus disegel, kebetulan segel dan kabel tist berada di dalam kotak suara PPWP. Atas dasar itu, KPPS, dan PPS melakukan pengambilan segel dan kabel tist yang ada di dalam PPWP untuk memenuhi kebutuhan penyegelan kotak suara,” katanya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan membenarkan, pernyataan klarifikasi tersebut.

Kata Iman, tidak ada pembukaan kotak suara di PPS Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu.

“PTPS mengawal kotak suara dari TPS yang akan dikirim ke PPK yang belum tersegel, dan memastikan tidak ada perubahan hasil suara di PPS,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini