SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan, Polsek Kragilan, Polres Serang kembali melakukan razia ke sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Polsek Kragilan, Sabtu (28/1/2023) malam.
Hasil kegiatan itu, sejumlah jenis minuman keras (miras), yakni 6 jerigen tuak, 4 botol miras merek anker ukuran besar, 2 botol miras merek guiness, dan 3 botol miras merek kolesom, berhasil diamankan. [irp]
Diketahui, sebelum razia, tim gabungan sempat melakukan apel persiapan yang dipimpin Kapolsek Kragilan Kompol Firman Al Hamid.
Kegiatan penertiban ini menggandeng Danramil Kragilan Kapten Infantri Yadi Sukmayadi, sejumlah anggota Satpol PP, Kecamatan Kragilan, anggota Koramil Kragilan, dan seluruh anggota Polsek Kragilan.
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Al Hamid mengaku, tidak akan berhenti melakukan razia terhadap warung yang disinyalir menjual miras, karena dapat merusak generasi muda. [irp]
“Alhamdulillah kami mendapat dukungan dari Muspika Kragilan, sejumlah tokoh, dan seluruh masyarakat Kecamatan Kragilan. Mereka kini tidak lagi sungkan menginformasikan tentang keberadaan penjual miras di lingkungannya masing-masing,” katanya, Minggu (29/1/2023).