“Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” imbuhnya.
Menteri PPPA berharap, penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 menjadi penyemangat bagi daerah untuk bekerja lebih keras dalam melindungi kelompok anak dan memastikan pemenuhan haknya.
Terlebih, kata Puspayoga, penghargaan KLA tersebut terasa kian istimewa di tengah kuatnya keinginan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan oleh berbagai pihak dalam mewujudkan cita-cita menuju Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 serta Indonesia Emas 2045.
“Capaian yang menggembirakan ini bukanlah suatu tujuan akhir, tetapi suatu proses dan penyemangat untuk semakin maju dalam memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di daerahnya masing-masing,” katanya.
“Besar harapan saya bahwa daerah yang berhasil mendapatkan prestasi terbaiknya dapat menjadi inspirasi dan membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain yang juga sama-sama sedang berjuang menuju Kabupaten/Kota Layak Anak,” samgung Menteri PPPA.
Katanya, sebagai upaya dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPPA mengimplementasikan kebijakan pembangunan KLA yang merupakan suatu sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dalam memastikan penyelenggaraan KLA, dilakukan evaluasi pelaksanaan KLA melalui berbagai indikator yang turut dipantau dan dianalisis guna melihat kemajuan yang telah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai informasi, dalam penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023, sebanyak 19 Kabupaten/Kota meraih penghargaan kategori utama dimana 8 Kabupaten/Kota di antaranya berhasil mempertahankan predikat dari tahun lalu yaitu Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Denpasar, Kota Jakarta Timur, Kota Probolinggo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Siak.
Sementara itu, 11 Kabupaten/Kota berhasil meraih peningkatan dari predikat kategori Nindya menjadi kategori Utama, yakni Kabupaten Bantul, Kota Balikpapan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tulungagung, Kota Semarang, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Madiun, dan Kabupaten Sragen.
Sedangkan, 14 provinsi yang berhasil meraih penghargaan Provinsi Layak Anak, yakni Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.



















































