“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut,” kata Malik.

Malik menyebutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini