LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Banten kembali berhasil menangkap tersangka kepemilikan sabu.

Kali ini tersangka berinisial SP (24), yang berhasil ditangkap di salah satu jalan Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Minggu (11/9/2022), sekira pukul 21.00 WIB.

“Sabu seberat 0,28 gram siap pakai itu disimpan tersangka inisial SP di saku celana,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, selain tersangka dan barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan Handphone merek Xiaomi.

“Kami masih memburu para tersangka atau pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ungkapnya.

Malik berjanji akan terus bekerja profesional untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari peredaran narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon “Lebak Sakti”.

“Tentunya itu tidak akan terwujud tanpa kerja sama dan dukungan dari semua pihak, makanya kami mohon dukungan dan peran aktif masyarakat Kabupaten Lebak,” katanya.

Malik mengajak semua pihak untuk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang. “Stop dan jauhi narkoba,” pintanya.

Menurut Malik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini