Tepat pukul 10.30 WIB, puluhan petugas yang sudah standby sejak pagi langsung melakukan pembongkaran bangunan yang dianggap melanggar. Sementara para pemilik menyaksikan penertiban tersebut tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.
Ditemui di lokasi penertiban, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa sebelum penertiban telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Seluruh pemilik bangunan telah diberi surat peringatan dan diberi waktu untuk membongkar bangunan sendiri, sesuai standar operasional (SOP) penegakkan perda.
“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama tujuh hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama 3 hari, teguran ketiga juga tiga hari. Baru setelah itu kita eksekusi, totalnya sekitar 28 hari sesuai SOP,” katanya.


















































