Ajat mengatakan, jumlah lapak PKL yang dibongkar paksa petugas sebanyak 42 unit. Semua bangunan itu melanggar sepadan sungai, karena di bangun di atas saluran air yang di kelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Semua bangunannya menjorok ke jalan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan. Setelah ini (tertibkan-red) kita berikan solusi untuk relokasi, rencana tempatnya di Pasar Banjar atau di belakang Pasar Mambo,” katanya.

Ajat memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum melakukan pembongkaran. Sehingga, solusi terkait dampak penertiban itu telah dipersiapkan.

“Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya. Maka, Insyaallah, setelah ini pun tidak akan ada masalah,” ungkapnya.

Ajat menyebutkan, setelah penertiban PKL Pasar Cimol akan dilanjukan dengan penertiban PKL di Pasar Mambo, Pasar Banjar, dan Pasar Ciherang. “Kalau Pasar Ciherang terakhir, karena kita masih mencari solusi terkait rencana tempat relokasinya,” tuturnya.

Menurut Ajat, selain menurunkan 91 anggota Satpol PP, pihaknya juga melibat 70 personel anggota kepolisian, 20 orang anggota TNI, dan 2 orang anggota Denpom Serang. “Bukan hanya itu, kita juga dibantu oleh OPD terkait, Pembina dan Pengawas leading sektor Diskoumperindag dan Dinas PUPR,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini