Langgar Dua Perda, Puluhan Lapak PKL Pasar Cimol Cikande Dibongkar Anggota Satpol PP

    237
    0
    Dinas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar lapak PKL Pasar Cimol karena melanggar aturan. (Foto Humas Pemkab Serang)

    SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cimol, Kecamatan Cikande, Selasa (30/8/2022).

    Tindakan tegas ini sengaja dilakukan, karena keberadaan bangunan milik PKL itu telah menyalahi atau melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, pembongkaran lapak PKL yang berada di Jalan Cikande-Rangkasbitung, Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande ini menggunakan alat berat berupa beko atau eskavator, serta alat manual lainnya berupa gergaji mesin, linggis dan palu.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini