SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cimol, Kecamatan Cikande, Selasa (30/8/2022).
Tindakan tegas ini sengaja dilakukan, karena keberadaan bangunan milik PKL itu telah menyalahi atau melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembongkaran lapak PKL yang berada di Jalan Cikande-Rangkasbitung, Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande ini menggunakan alat berat berupa beko atau eskavator, serta alat manual lainnya berupa gergaji mesin, linggis dan palu.