SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sejumlah anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cimol, Kecamatan Cikande, Selasa (30/8/2022).

Tindakan tegas ini sengaja dilakukan, karena keberadaan bangunan milik PKL itu telah menyalahi atau melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 1 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembongkaran lapak PKL yang berada di Jalan Cikande-Rangkasbitung, Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande ini menggunakan alat berat berupa beko atau eskavator, serta alat manual lainnya berupa gergaji mesin, linggis dan palu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini