PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani, tepatnya di samping Makodim 0601 Pandeglang, Kamis (12/12/2024).

Upaya penertiban itu sengaja dilakukan anggota Satpol PP, karena keberadaan PKL tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).

Dan berdasarkan keterangan petugas, keberadaan PKL tersebut juga kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

Kasi Operasi Dalam (Opdal) Satpol-PP Kabupaten Pandeglang Tb Ucu Sukarya mengatakan, penertiban terhadap PKL juga dilakukan di beberapa ruas jalan yang rawan macet.

Misalnya, kata Ucu, para pedagang yang kerap mangkal berjualan di sekitar ruas jalan Alun-alun Pandeglang.

“Namun sebelum melakukan penindakan kita terlebih telah menyampaikan imbauan, mengingat kepada para pedagang untuk tidak berjualan di zona hijau, karena bertentangan dengan aturan,” katanya kepada sorosowan.co.id, Kamis (12/12/2024).

Ucu memastikan, tindakan penertiban yang telah dilakukannya sesuai aturan, berdasarkan perintah pimpinan.

“Ini sesuai instruksi pimpinan, karena melanggar Perda K-3,” ungkapnya.

Ucu mengatakan, jika semua PKL telah diberikan tempat untuk berjualan, yakni di kawasan wisata kuliner Pandaglang, dan di sepanjang jalan bank Banten.

“Tentunya ini agar lebih tertib, aman dan nyaman bagi para pedagang. Dan ini sesuai harapan Ibu Bupati bahwa PKL harus ditempatkan di sepanjang jalan bank Banten dan di lokasi wisata kuliner yang tempatnya lebih refresentatif dan sangat mudah untuk dikunjungi,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini