TANGERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matahati memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa SMP Islam Abaabiyl Cibodas, Kota Tangerang, Senin (20/3/2023).
Selain untuk mencegah kenakalan dan tindakan kriminalitas pada anak, kegiatan tersebut juga sebagai wujud penjabaran dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. [irp posts=”8129″ ]
Diketahui, penyuluhan hukum yang merupakan program dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh ini mengambil tema ‘Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari ‘.
Ketua LBH Matahati Evi Elvia mengatakan, penyuluhan hukum terhadap pelajar itu sengaja dilakukan, karena didasari dari banyaknya kasus kenakalan remaja yang menjerat mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum.
“Atas dasar itu, maka LBH Matahati merasa terpanggil untuk aktif mengambil bagian dalam program BPHN Mengasuh, sehingga dibentuk tim yang bergerak ke sejumlah sekolah, seperti di hari ini,” kata Evi kepada sorosowan.co.id, Senin (20/3/2023).