MEMBANGGAKAN, Kabupaten Pandeglang berhasil meraih peringkat ke-3 penilaian kepatuhan dalam pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.
Piagam penghargaan diberikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi, bertempat di gedung Pendopo Gubernur Banten KP3B, Kota Serang, Rabu, 4 Desember 2024.
Diketahui, penganugerahan ini tentunya berdasarkan nilai kepatuhan yang dicapai oleh beberapa stakeholder atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam penilaian Ombudsman RI.
Adapun beberapa stakeholder terkait yang dinilai tersebut, yaitu pelayanan Puskesmas Cimanuk dengan nilai 97,82, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 97,73, dan penilaian Puskesmas Bangkonol dengan nilai 95,03.
Selain itu, penilaian terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 94,50, dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 94,19, serta Dinas Pendidikan (Dindik) dengan nilai 92,23.
Akumulasi nilai kepatuhan dari beberapa stakeholder terkait tersebut, akhirnya Kabupaten Pandeglang mendapat nilai 95,25 kategori A, dengan opini kualitas tinggi.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengangku bangga atas capaian tersebut. Dia pun menyampaikan bahwa hasil itu merupakan buah kerja keras semua pihak yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pandeglang.
“Terima kasih atas dukungan semua masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan prima. Capaian ini mendorong kami agar bisa lebih baik lagi di level tertinggi dalam pelayanan publik,” katanya.
Irna mengatakan, capaian tahun 2024 untuk kepatuhan pelayanan publik naik drastis dari penilaian tahun lalu, yang hanya berada diposisi 8 se-Banten, dan ke-121 se-Indonesia.
“Alhamdulillah, tahun ini kita ke-3 se-Provinsi Banten, dan ke-67 se-Indonesia. Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima untuk masyarakat Pandeglang,” katanya. (adv)