JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 secara kontan kepada pekerja atau buruh.
Selain itu, katanya, THR juga bukan hanya hak para pekerja yang sudah berstatus tetap, tetapi juga berlaku untuk semua pekerja lainnya.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tandas Menaker sebagaimana dikutif dari setkab.go.id, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Ida, kebajiban pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” ungkapnya.
Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Ia pun meminta setiap pihak agar memanfaatkan posko tersebut.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.
Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh.
“Mari gotong rotong dengan Pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” pintasnya. ***