LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kekecewaan salah seorang peserta calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, M Jamhari, terhadap sistem rekrutmen calon anggota PPS oleh pihak penyelenggara pemilu, semakin memuncak.
Dia mengancam, bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terkait dugaan praktik kotor dalam sistem perekrutan calon anggota PPS tersebut. [irp posts=”6916″ ]
Menurut Jamhari, dugaan ketidakadilan, nepotisme, dan pelanggaran hukum lainnya dalam proses seleksi calon anggota PPS itu tidak bisa dibiarkan, karena akan merusak pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar 2024 mendatang.
“Saya kira ini bukan hanya emosi pribadi saya, tapi seluruh warga negara. Ketika dizalimi, pasti akan melakukan langkah-langkah prosedural sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi ini berkaitan dengan seleksi calon anggota PPS, yang tugasnya sangat berat menentukan masa depan bangsa lima tahun ke depan,” ujarnya. [irp posts=”6913″ ]
Jamhari mengatakan, rencana pelaporannya terkait dugaan pelanggaran dalam rekrutmen calon anggota PPS Desa Rangkasbitung Timur ke Bawaslu itu atas nama pribadi, yakni selaku peserta yang dizalimi oleh sistem rekrutmen yang tidak transparan, dan sarat sejumlah pelanggaran tersebut.