Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan, telah ditetapkannya status hukum tersangka terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial ‘Y’ tersebut. [irp posts=”6038″ ]
Kata dia, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Sabtu, tanggal 3 Desember 2022, pukul 10.30 WIB, bertempat di ruang Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
“Sudah, sudah ada penetapan tersangka. Surat penetapan tersangkanya sudah kami layangkan beserta rencana pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Shilton saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (3/12/2022) siang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang memastikan, pemeriksaan perdana terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial ‘Y’ sebagai tersangka, akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2022. [irp posts=”6101″ ]
“Surat panggilannya sudah disampaikan, kira-kira tiga sampai empat hari ke depan akan kita periksa sebagai tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang dari Polres Pandeglang. [irp]
Menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, SPDP tentang dugaan kasus pencabulan itu telah dilayangkan Satreskrim Polres Pandeglang, pada Selasa (29/11/2022) siang.***


















































