Sementara Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.
“Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi,” kata Horas.
Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal, lanjutnya, akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.
“Karena mandatori sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024. Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran,” terang Horas.***



















































