PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak DPRD dan pihak yudikatif untuk segera mempublikasikan sejumlah temuan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun 2022.
Tindakan itu penting dilakukan, selain untuk memudahkan pengawasan, juga sebagai asas transparansi kepada masyarakat, terkait kejelasan hasil pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Pemkab Pandeglang. [irp]
Menurut Ketua P-4 Arif Wahyudin, DPRD selaku lembaga legislasi, kontrol, dan budgeting tidak harus sungkan, apalagi takut dalam menjalankan tugas transparansi, melaporkan hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 kepada masyarakat.
“Jangan khawatir adanya intervensi dari pihak eksekutif selaku pengguna anggaran, karena negara kita adalah negara demokrasi dan keharusan adanya keterbukaan publik diatur Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya kepada sorosowan.co.id, Rabu (12/7/2023).
Begitu juga, kata Arif, dengan pihak yudikatif dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. [irp]
Arif mengingatkan, Kejari selaku penegak hukum jangan sesekali khawatir dengan kemungkinan adanya tekanan politik dari pihak eksekutif dan pihak lain dalam menegakkan kebenaran, apalagi hanya sekedar mempublikasikan temuan kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit BPK.
“Ini menyangkut kemajuan suatu negara dan untuk mencerdaskan masyarakat. Jangan sampai terjadinya kasus korupsi di Indonesia, dan juga di Pandeglang, itu disebabkan rendahnya lembaga pengawas dalam menjalankan asas transparansi,” ujar Arif.