Dia melanjutkan, untuk keuangan daerah, Bapak Presiden telah memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga, berdasarkan aturan yang ada keuangan daerah harus ditempatkan di bank umum yang sehat.
“Dalam pelaksanaanya kondisi kesehatan suatu bank itu sangat fluktuatif. Termasuk Bank Pembangunan Daerah tempat dimana RKUD itu ditempatkan. Atas hal tersebut, kepala daerah di Provinsi Banten melakukan kalkulasi akan kondisi kesehatan bank itu,” kata Al Muktabar.
Dia mengusulkan, untuk menghadapi persoalan itu, pertama penempatan keuangan daerah dipusatkan di BI dengan konsekuensi akan banyak BPD di daerah yang tidak mampu survival.


Kedua, RKUD yang ditempatkan di BPD harus mendapat jaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), karena untuk menjaga rasa kekhawatiran semua kepala daerah.
“LPS dengan aturannya hanya bisa menjaminkan maksimal Rp2 miliar, sementara Kasda yang disimpan melebihi itu,” katanya.
Selain masalah peraturan keuangan, Al Muktabar juga menyampaikan terkait mandatory dirinya sebagai Pj Gubenur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
“Untuk mempersiapkan itu, kami sudah membentuk Perda Dana Cadangan Daerah, sebagai persiapan dalam aspek pembiayaannya. Sedangkan dalam aspek teknis dan stabilitas daerah, kita selalu intens komunikasi dengan Forkopimda,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PPUU Badikenita BR Sitepu mengatakan, kedatangannya ke Banten menindaklanjuti UU Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 19 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk melakukan pemantauan berjalannya UU.
Hasilnya dari kunjungan ini, kata dia, rencananya untuk dijadikan usulan dalam pembahasan Prolegnas.
“Saat ini banyak permasalahan terkait legislasi kita yang masih tumpang tindih dan sangat gemuk. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan UU yang ada,” katanya.***

















































