Kemudian, pelaku membuka rolling ruko itu, dan mengambil barang-barang bengkel seperti ban mobil bekas 15 buah, kunci-kunci pas/ring, dongkrak mobil, dan sparepart mobil dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku.
“Akibat tindakan itu, korban MR mengalami kerugian materi kurang lebih Rp10 juta,” ujar Andi.
Menurut Kasat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini disangka pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi polisis, dengan nomor layanan aduan 087889222232,” katanya.***


















































