Dirjen Migas ini menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian elpiji 3 Kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Sementara khusus untuk pengguna usaha mikro, lanjut Tutuka, diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

“Sosialisasi program transformasi pendistribusian elpiji 3 Kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi,” katanya.

Tutuka menambahkan, sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian, Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan di Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, eloiji 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” jelasnya.

Tutuka menyebutkan, sebagai tindak lanjut kebijakan itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Elpji Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Elpiji Tertentu Tepat Sasaran.

“Sebagai bagian dari upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 Kg tepat sasaran, pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Tutuka mengharapkan, dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 Kg yang tepat sasaran.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Tapi ini bukan sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan melalui komitmen kita bersama. Untuk itu, dukungan dari agen dan pangkalan, serta masyarakat umumnya menjadi faktor kunci keberhasilan pendataan atau registrasi ini,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini