Ketentuan tersebut yaitu:

1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19; dan

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Ditambah juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Kebijakan pencabutan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Sesuai dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran COVID-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Melalui SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat.

Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Indonesia. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini