LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bepergian ke luar negeri.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022, tertanggal 21 Maret 2022.

Keluarnya SE itu memastikan bahwa SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, tidak lagi berlaku.

“SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal ditetapkan, maka dengan ini SE Nomor 3 tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Dikutif dari setkab.go.id, meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini