JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik, mulai dari mobil pribadi hingga bus.

Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Kamis (6/4/2023). [irp]

Menurutnya, pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada, pertama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen.

Untuk kategori itu akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.

Kedua, kata Febrio, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen. [irp]

Untuk ketegori itu, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini