Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Kabupaten Serang.

Dia mengatakan, kegiatan itu positif sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Karena saat ini kita dihadapkan dengan masyarakat yang berkemajuan teknologi, maka tuntutan pelayanan publik harus semakin tinggi lagi,” ujarnya.

Sedangkan, Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Harry Alfredo Purba menyebutkan, jika sosialisasi itu bisa jadi barometer untuk mengetahui kekurangan dan unggulan.

“Pada intinya kita berharap kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini