Ida mengatakan, Bupati ke depan mempunyai arahan agar kepatuhan pelayanan publik diperluas ke lingkungan OPD, karena lembaga itu yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Simpelnya tahun kemarin, Puskesmas hanya 2, Ibu Bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ida mengungkapkan, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Apalagi peningkatan kualitas pelayanan publik kini menjadi salah satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi.
“Posisi vital pelayanan publik yang prima kini menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Ida berharap, melalui Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik ini, Pemkab Serang dapat meningkatkan rapor penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI.