“Namun sekarang harus dipahami dulu secara operasionalnya seperti apa? Kami menugaskan Bagian Hukum untuk melihat aspek hukumnya seperti apa,” kata Sekda usai rapat koordinasi dengan PT Telkom Indonesia dan pengurus Kadin Kabupaten Serang, di Aula KH Syam’un, Rabu (24/5/2023).
Entus menjelaskan, perlunya melihat aspek hukum, karena selain Pemkab Serang, PT Telkom Indonesia, dan Kadin kerja sama ini juga melibatkan pemerintah desa, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Dengan adanya program Smart Village Nusantara dari Telkom Indonesia maka hari ini kita sosialisasikan,” katanya.
Entus berharap, melalui sosialisasi yang telah dilaksanakan itu semua pihak sepaham.
Apalagi, kata dia, diera internet saat ini, masyarakat desa sangat membutuhkan guna peningkatan pelayanan.[irp]
“Saat ini sedang kita bicarakan, dan ini merupakan tahap pertama,” katanya.
Sementara itu, Manager Bisnis PT Telkom Indonesia Witel Banten Wibandoko mengatakan, tujuan dilakukannya rapat koordinasi adalah terkait implementasi layanan digital untuk sumber daya masyarakat desa.
Kata dia, Telkom mempunyai program SVN yang di dalamnya terkait aplikasi simpel desa yang berkaitan dengan BUMDes.



















































