Virgojanti menambahkan, dalam penggunaan media digital, masyarakat wajib bermuamalah berdasarkan keimanan, ketakwaan, dan persaudaraan. Terlebih dijagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas.
“Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoax, masyarakat harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu,” imbaunya.
Sementara Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengungkapkan, kerja sama dengan lima Perguruan Tinggi (PT) di Banten yakni Unsera, Untirta, UIN SMH Banten, Unma Banten dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Tangerang.
“MoU itu mencakup pendidikan akademik pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, riset penyiaran, pengabdian masyarakat dalam bentuk desa binaan cerdas bermedia, serta KPID mengajar dan magang merdeka belajar kampus merdeka,” ungkapnya.***



















































