SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau para pimpinan perusahaan agar dalam membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dilakukan tepat waktu.
Yakni, pada H-7 Lebaran Idul Fitri atau bahkan bisa lebih cepat dari ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengaku, pihaknya telah melakukan rapat dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum bulan Ramadan terkait hal tersebut.
Katanya, seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit telah sepakat akan mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.
“Pada hakikatnya para pengusaha sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun,” kata Septo, Jumat (8/4/2022).
Diketahui, LKS Tripartit merupakan sebuah forum komunikasi , konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Septo mengatakan, Pemprov Banten kini sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan dijadikan sebagai acuan.
Menurutnya, untuk besaran THR sepenuhnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan sebagaimana dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
“Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal satu bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya,” ungkap Septo.
Disebutkan, untuk memastikan seluruh perusahaan memberikan THR kepada karyawannya, Pemprov Banten akan membuka posko pengaduan atau help desk yang berpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten.
“Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka help desk pengaduan di kantor yang akan dibuka sampai hari terakhir kerja, yakni tanggal 28 April 2022,” ungkap Septo.
Sementara itu, berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten hingga saat ini tercatat ada sebanyak 29.164 perusahaan yang masih beroperasi. ***