JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah.

Pendaftaran proposal tahap III itu dibuka dari tanggal 1-25 Oktober 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengaku, telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan. Baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
“Ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menerangkan bahwa bantuan yang akan diberikan bagi pokja guru madrasah bervariasi, mulai dari Rp15juta dan Rp30 juta.

Dia berharap, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.

“Kegiatan pemberian bantuan Pokja guru dan tenaga kependidikan madrasah merupakan bagian dari Realizing Education Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” kata Rouf.

Menurutnya, para penerima bantuan nanti akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang waktu antara 11-18 November 2022 mendatang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini