Al Muktabar mengatakan, jika Pemprov Banten selalu melakukan sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial.
“Diantaranya itu, pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota, pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin kategori PBI, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan SKTM. Serta belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa perubahan target PAD, dengan tetap mempertimbangkan capaian realisasi sampai dengan semester pertama tahun 2023,” imbuhnya.
Al Muktabar menegaskan, fokus APBD-P Banten Tahun 2023 diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2023.
Kemudian, penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah, pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran dan perubahan target output kegiatan serta target outcome program.
“Bukan hanya itu, juga untuk memenuhi mandatory kebijakan pemerintah, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri,” paparnya.***



















































