Dia mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dan dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu dibalut tissue.

“Berat sabu yang kita sita sebanyak 3.33 gram,” kata Ilman seraya mengatakan, pihaknya juga menyita satu buah timbangan digital, satu buah korek api jenis gas, dan satu buah Handphone merk OPPO warna Biru. [irp]

Kasatresnarkoba mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini