JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (RI) merilis penipuan investasi berkedok trading online atau perdagangan secara online kini tengah marak terjadi di Indonesia.
Caranya, dengan membujuk rayu calon korban dengan keuntungan yang tinggi.
Mengantisipasi hal itu, Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi digital tersebut.
Kata dia, salah satunya dengan memastikan bahwa instrumen investasi tersebut legal atau memiliki izin badan regulasi yang berwenang di Indonesia.
“Kami mengimbau untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi melalui digital, seperti trading online. Jangan mudah terpancing atau terpengaruh,” kata Gatot.
Dia mengingatkan, apabila akan berinvestasi digital sebaiknya terlebih dahulu mengecek aplikasi yang digunakan dalam trading online tersebut.
“Pastikan sudah legal dan teruji oleh OJK atau belum. Itu penting agar terbukti aman,” tandas Gatot.


















































