LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Penjualan obat farmasi tanpa izin ternyata belum juga berhenti, anggota Satresnarkoba Polres Lebak pun kembali menangkap seorang pelaku.

Kali ini pelakunya berinisial MM (29), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku ditangkap Satresnarkoba pada Selasa (15/11/2022) malam lalu, disalah satu tempat persembunyian tersangka. [irp posts=”6044″ ]

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 271 butir obat merk Tramadol, satu buah tas gendong warna hitam, satu unit handphonhe merek OPPO warna merah, dan uang tunai hasil penjualan Rp29 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan pelaku pengendar obat farmasi tanpa izin tersebut. [irp posts=”6049″ ]

” Benar, Satresnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MM di sekitar kawasan Balong Ranca Lentah, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Malik, Rabu (30/11/2022).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini